Yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah
proses pekerjaan atau kegiatan seorang penilai dalam memberikan suatu
estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, baik berwujud
ataupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap
fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode,
parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti dan dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian :
Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti dan dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian :
Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
- Penilaian tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (Land Development)
- Penilaian instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi
- Penilaian alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer
- Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
- Pertambangan
- Entitas bisnis
- Penyertaan
- Surat berharga termasuk derivasinya
- Hak dan kewajiban perusahaan
- Aktiva tidak berwujud
- Kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material
- Opini kewajaran/Fairness Opinion
0 komentar:
Posting Komentar